TANJUNG REDEB – Meski masih di tengah pandemi Covid-19, selama Ramadan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb beri kelonggaran kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang ingin memberikan makanan.

Meski hingga saat ini kata Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham belum ada aturan jam besuk, namun selama Ramadan ini pihaknya memberi kelonggaran kepada para keluarga agar bisa memberikan makanan kepada WBP yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Redeb.

“Sebelumnya penitipan makanan kan hanya boleh dibuka dua hari saja selama sepekan yakni Senin dan Kamis, tapi selama Ramadan ini kita buka setiap hari penitipan makanan untuk WBP,” katanya kepada Berau Post, Sabtu (2/4).

Meski setiap hari, tetapi disebutnya juga ada jam-jam tertentu yang harus dipahami oleh masyarakat yaitu siang hari pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita, sedangkan malam hari pada pukul 19.00 Wita sampai 21.00 Wita.

“Itu aturan yang sudah kita berikan untuk keluarga WBP yang ingin menitipkan makanan, dan saya tegaskan penitipan ini juga tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Dengan begitu dirinya berharap kepada masyarakat bisa memahami. Karena tidak bisa dimungkiri bahwa tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut kepada petugas bahkan melalui media sosial (Medsos).

“Sudah jelas waktu dan aturannya, jangan ada lagi masyarakat yang bertanya. Karena memang sebelum masuk Ramadan ada beberapa masyarakat yang bertanya tentang aturan penitipan makanan itu, dan sekarang sudah kita beri kelonggaran, dengan waktu yang sudah ditentukan,” sebutnya.

Untuk besuk secara tatap muka, karena saat ini masih status pandemi Covid-19, maka pihaknya belum bisa membuat aturan untuk pembesukan secara tatap muka sebagaimana yang sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu sebelum adanya pandemi.

“Kami masih mengikuti aturan dari pimpinan di atas, bahwa belum ada Surat Keputusan (SK) untuk membuka jam besuk, jadi untuk saat ini hal tersebut belum bisa dilakukan,” katanya. (aky/sam)