TANJUNG REDEB – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Berau, jajaran kepolisian rutin melaksanakan operasi dan razia pelaku penjualan minuman beralkohol (minol).
Pada Jumat (1/4) malam pukul 22.30 Wita, jajaran kepolisian pun mengamankan salah satu pedagang minol ilegal yakni AR (36) warga Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis.
Ditegaskan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksno melalui Kasi Humas Iptu Suradi, pihaknya tidak akan segan dalam menindak masyarakat yang berani melanggar hukum.
Pengungkapan itu pun disebutnya dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat. “Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras 24 botol minol dengan berbagai merk, dan ternyata tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," ujarnya, Sabtu (2/4).
Karena setelah cukup bukti, personel langsung membawa tersangka ke Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukannya.
Melakukan razia miras dilakukan sebagai bentuk antisipasi pihaknya dari berbagai kejahatan. Pasalnya, pada saat masyarakat dalam pengaruh minol maka apapun sangat bisa terjadi.
“Karena banyak masalah yang diawali dengan mabuk, maka dari itu kita lakukan antisipasi. Banyak yang tidak sadar atas perbuatannya jika sedang dipengaruhi alkohol,” tegas dia.
Dengan adanya hal ini dirinya meminta kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan anggota kepolisian jika ada oknum masyarakat yang mengganggu kamtibmas itu bisa segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jangan takut laporkan saja jika ada yang menjual miras bahkan narkoba, atau apapun itu yang mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Adapun AR, atas perbuatannya dia disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," tandasnya (aky/sam)