TANJUNG REDEB - Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru perihal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Kebijakan itu kini mulai berlaku bagi setiap pegawai pemerintahan di Kabupaten Berau.

Sekretaris Daerah, M. Gazali mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja PNS di Ramadan. Dan sudah mulai diterapkan di hari pertama Bulan Ramadan ini.

"Surat edarannya sudah kami terima. Ada perubahan jam kerja selama Ramadan ini. Semua ASN juga pastinya sudah mengetahui. Namun tetap diperkuat dengan surat," ujarnya, saat ditemui disela-sela kegiatannya, kemarin (3/4).

"Dalam hal ini kami di daerah juga memastikan jam kerja ASN di Bulan Ramadan bakal mengacu pada regulasi tersebut," sambungnya.

Dijelaskan Gazali, dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa tiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, menjalankan sistem kerja selama 6,5 jam dari yang sebelumnya 8 jam. Sehingga jam kerja ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau, berkurang 1,5 jam untuk lima hari kerja.

"Selama bulan puasa ini jam masuk ASN menjadi pukul 08.00 Wita. Kemudian, jam pulangnya itu pukul 15.30 Wita. Kalau di waktu normal mereka masuk 07.30 Wita hingga 16.00 Wita di hari Senin hingga Kamis," jelasnya. Sedangkan, jam kerja pegawai pemerintah di hari Jumat berlaku mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Diakui Gazali, aturan itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kendati demikian, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung proses ibadah puasa bagi para pegawai pemerintah, khususnya di Berau itu sendiri. "Meski jam kerja berubah, kinerja seluruh ASN diharapkan tidak menurun, harus tetap semangat. Itu juga sesuai target OPD masing-masing. Tidak berkurang walaupun dalam kondisi puasa," tegasnya.

Seperti diketahui, terdapat dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3) lalu. Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin–Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah.

Jam istirahat diberikan pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30, mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00 sesuai zona waktu masing-masing. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00–12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30, sesuai zona waktu masing-masing.

Secara keseluruhan, ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. ”Ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

SE itu juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Meski telah dilonggarkan, bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya. Sebab, Covid-19 masih ada. Selain menerapkan protokol kesehatan, perlu juga mengikuti vaksinasi. Jika sudah vaksin primer dua kali, Kementerian Kesehatan menyarankan agar melakukan vaksinasi booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster penting untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19. Dia menerangkan, pemberian vaksin booster tetap mengacu pada interval waktu. Jika sebelumnya vaksin booster dilakukan enam bulan pasca penyuntikan vaksin Covid-19 kedua, kini bisa dilakukan lebih cepat. Jaraknya hanya tiga bulan dari vaksin kedua.

Vaksinasi merupakan upaya komunal untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar. ’’Tujuan vaksinasi untuk melindungi dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” tegas Nadia.(mar/arp)