TANJUNG REDEB - Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Perwakilan Berau, Saban menyebut pemberian tunjangan hari raya (THR) pada hakikatnya hak pekerja dan tidak dapat dicicil. Meskipun, pemerintah memberikan pengecualian pada tahun lalu, karena kondisi perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Dijelaskannya, saat ini surat edaran terkait aturan THR tahun 2022 belum ada. Namun, pemberian THR disebutnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sehingga memang, setiap tahunnya menteri tenaga kerja menerbitkan surat edaran. Kemudian Gubernur Kaltim juga mengeluarkan edaran.

"Biasanya surat edaran perihal pemberian THR itu dikeluarkan pada pekan pertama Bulan Ramadan," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (3/4).

Ia mengatakan, THR pada hakikatnya sudah menjadi hak bagi pekerja dan tidak dapat dicicil. Namun seperti pada tahun 2021 lalu, di masa pandemi banyak perusahaan yang mengalami kerugian akibat dampak dari Covid-19. Membuat Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 itu.

"Nah surat edaran THR 2021 ada nuansa Covid-19. Di mana menurut SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, bila perusahaan tidak mampu maka diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja dan hasil kesepakatan dilaporkan kepada disnaker kabupaten/kota," bebernya.

Tetapi sejauh ini, pihaknya juga masih harus menunggu edaran tahun 2022 ini. Dan belum bisa dipastikan masih bernuansa pandemi atau tidak. "Tahun ini kami belum tahu. Kita tunggu saja dulu edarannya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Jawa Pos.com, kebijakan terkait dengan THR Idulfitri tahun 2021 melegakan para karyawan. Selain mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan THR, pemerintah meminta nominal yang dibayarkan penuh dan tidak dicicil.

Kewajiban itu ditetapkan karena pemerintah telah memberikan stimulus bagi sektor usaha. Dengan demikian, sudah semestinya pengusaha menjalankan kewajiban untuk membayar THR kepada para karyawan.

"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pada 8 April 2021 lalu.

Tahun 2020 tekanan ekonomi akibat pandemi yang dirasakan berbagai sektor membuat pemerintah memberikan kelonggaran dalam pembayaran THR. Pelaku usaha dapat mencicil pembayarannya. Namun, kebijakan itu tidak berlaku tahun 2021. ”Tahun lalu (2020) THR dicicil. Saya minta tahun ini (2021) dibayar secara penuh,” katanya dalam kesempatan terpisah.(mar/arp)