TANJUNG REDEB – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, melakukan penggeledahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kaltim Wilayah Berau  (20/5).

Tim Kejati didampingi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, tiba di Kantor UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau pada pukul 10.00 Wita. Kepala UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau, Wiliam Havre Yulian, menerima tim kejaksaan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Timothy. 

Saat menerima tim Kejati, Wiliam bersama stafnya, turut menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diminta tim penyidik Kejati, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun dokumen yang diserahkan dianggap belum cukup, sehingga tim Kejati melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan yang dibutuhkan. 

Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik berpindah ke pusat pelayanan untuk memastikan proses pelayanan kepada masyarakat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Beberapa staf UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau, secara kooperatif menjelaskan serta memperlihatkan sistem kerja mereka sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Indra Timothy, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor yang beralamat di Jalan dr Murjani I Tanjung Redeb tersebut. 

"Kami memiliki surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan ditindaklanjuti dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Tanjung Redeb, terkait persetujuan untuk melakukan izin penggeledahan," ujarnya kepada awak media usai melakukan penggeledahan. 

"Sejak Rabu (18/5)  kemarin kami sudah melakukan rangkaian pemeriksaan di Kejari Berau," sambung dia.

Penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut, disebutnya sangat penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Secara umum, penyidik menilai ada permainan dalam proses pembayaran BBN-KB dan PKB.

"Ada selisih antara yang disetor (wajib pajak) dengan yang diterima (daerah). Ada permainan," jelasnya.

Adapun dokumen yang disita merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sebelumnya, pihak penyidik hanya menerima 135 lembar SKPD saja, sehingga dari penggeledahan yang sudah dilakukan, tim penyidik mendapatkan sisa berkas beserta dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan dugaan tipikor tersebut, lanjut Indra Timothy, dilakukan sejak Januari 2019 hingga September 2020 lalu. Setelah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Disertai dengan pengumpulan barang bukti. 

"Tetapi ada beberapa saksi yang memang harus dilakukan pemeriksaan secara on the spot di sini (Berau, red), sekalian dilakukannya penggeledahan. Sekaligus juga tadi melihat secara singkat proses pengurusan maupun dugaan terjadinya tindak pidana tersebutlah," bebernya. 

Dikatakannya, sejak penyidikan dilakukan, pihaknya sudah meminta keterangan dari 20 saksi. Baik dari UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau, wajib pajak, hingga pihak perbankan. “Saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan merupakan saksi yang berhubung dengan dugaan terjadinya tindak pidana ini," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala UPT PPRD Kaltim Wilayah Berau, Wiliam Havre Yulian, mengaku pihaknya akan kooperatif untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim. Termasuk saat penggeledahan yang dilakukan di kantornya kemarin. 

Dijelaskannya, apa yang menjadi kebutuhan penyidik telah diberikan, yaitu berupa SKPD lembar kedua milik Provinsi Kaltim yang berada di Berau. "Kami kooperatif. Sudah semua berkas yang dibutuhkan kami berikan,"terangnya.

Dirinya bersama beberapa stafnya juga telah menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran pajak sejak awal hingga akhir di UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau. (mar/udi)