TANJUNG REDEB - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, salah satu yang diatur terkait nama yang diperbolehkan dalam pencatatan dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji menjelaskan, tujuan diterbitkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan perlindungan hukum.

“Juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelasnya pada Selasa (24/5).

Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, Disdukcapil Berau saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau. Nantinya, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 akan diimplementasikan sepenuhnya dalam pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat di Bumi Batiwakkal. “Tentu kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Sekarang kita menyusun aturan turunannya,” katanya.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri ini adalah masih adanya nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formular dokumen kependudukan, juga terdapat sejumlah nama melanggar norma kesusilaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Serta nama yang memiliki arti negatif, dan nama yang bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan.

“Jika diperhatikan basis data penduduk, masih banyak nama dengan maksud negatif atau terlalu panjang,” tuturnya.

Sehingga menurutnya diperlukan pedoman guna menertibkan pencatatan nama melalui Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang memuat aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Yaitu minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.

“Sekarang ini masih ada nama yang cukup panjang dan juga memiliki arti negatif,” pungkasnya. (hmd/har)