TANJUNG REDEB – Musibah kebakaran menjadi hal yang cukup sering terjadi setiap tahunnya. Untuk meringankan beban para korban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau selalu mempersiapkan anggaran untuk disalurkan kepada masyarakat yang terkena musibah.

Disebut Kepala Dinas Sosial Berau Totoh Hermanto, jumlah yang akan diberikan kepada para korban beragam, berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Untuk mendapatkan bantuan itu pun disebutnya, ada beberapa syarat yang lebih dulu harus dilengkapi oleh para pemohon. Seperti memberikan bukti bahwa rumahnya memang terbakar, dan beberapa syarat lainnya.

“Lengkapi datanya dahulu, jika sudah ada ajukan ke Dinas Sosial. Nanti ada tim yang meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperhitungkan serta sinkronisasi antara masyarakat yang tertimpa musibah itu dengan RT setempat,” jelasnya diwawancara belum lama ini.

Dengan perhitungan itu, nanti akan diperkirakan berapa nilai kerugian yang dialami warga tersebut, kemudian pihaknya akan menyerahkan data tersebut ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk selanjutnya di proses mendapatkan bantuan. “Ada regulasinya juga nanti untuk penerima bantaun,” tegas dia.

Kalaupun ada yang mengajukan namun anggaran yang dimiliki sudah habis, pihaknya akan memasukkannya dalam susunan anggaran tahun berikutnya.

“Tapi itu semua melalui proses, tidak bisa begitu ada kebakaran langsung keluar dana bantuan penggantiannya,” ungkap Totoh.

“Untuk itu juga, saya meminta masyarakat yang terkena musibah harus bisa berasabar karena semua melalui proses, dan kami juga akan selalu mengupayakan pemberian bantuan untuk dapat diterima masyarakat yang tertimpa musibah,” tandasnya. (aky/sam)