TANJUNG REDEB - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Elita Herlina, menyebut ada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai menjadi kebutuhan Kabupaten Berau saat ini.

Tiga Raperda yang dianggap perlu  diinisiasikan kembali dan segera dibahas legislatif dan eksekutif diantaranya; Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Penyelenggaraam Pendidikan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga. Ketiga Raperda itu dianggap sangat penting, mengingat ada regulasi lama yang harus diperbaharui.

"Ada regulasi baru yang harus ditetapkan untuk mendukung jalannya program pemerintah di Kabupaten Berau," ujar Politikus Partai Golkar tersebut, kemarin (25/5).

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan perlunya membahas kembali mengenai Raperda Perkebunan Berkelanjutan yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau dapat memastikan pelaku usaha perkebunan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. "Raperda ini juga ditargetkan mengikuti regulasi pusat, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja," tegasnya.

Sementara untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ditargetkan dapat mengubah subtansi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mana pemkab hanya memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan dasar dan non formal.

“Sampai saat ini perda masih mengatur tentang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari provinsi,” jelasnya.

Kemudian, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga juga dirasa penting untuk mewujudkan sistem tata kelola olahraga yang efisien, akuntabel, serta berwawasan industri. Dimana, Pemkab Berau memiliki tanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga. Terlebih, saat ini menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim 2022 di Kabupaten Berau pada November mendatang.

"Regulasi itu juga dinilai sangat dibutuhkan untuk mencapai program-program kesejahteraan cabor di Bumi Batiwakkal," ucapnya.

Diakui Elita, pada dasarnya tiga Raperda tersebut sebelumnya sudah diusulkan bersama dengan tujuh Raperda lainnya, untuk ditetapkan pada awal tahun. Akan tetapi, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dalam menyesuaikan regulasi itu agar tepat sasaran untuk masyarakat. Tetapi, sementara tujuh Raperda lainnya itu sudah disetujui oleh setiap fraksi saat Ramadan lalu.

"Dan selanjutnya bakal diharmonisasi oleh pihak Pemprov Kaltim, baru nanti kembali ke daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," tutupnya.(mar/har)