TANJUNG REDEB – Sampai saat ini kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan atau yang biasa disebut dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terus belangsung. Bahkan melihat tingginya antusias masyarakat, pemutihan pun diperpanjang hingga akhir tahun 2022, tepatnya pada 30 Desember nanti.
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Dhamara Yudha, pemutihan tidak terjadi setiap tahun, hanya ada di waktu-waktu tertentu saja kebijakan tersebut diberlakukan.
“Karena itu masyarakat harus benar-benar memanfaatkan peluang baik ini, khususnya bagi yang pajak kendaraanya mati,” ujarnya kepada awak media kemarin.
Dikatakannya, dengan adanya pemutihan itu akan sangat mempermudah masyarakat. Pasalnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja. Tidak dibarengi dengan denda jika terjadi keterlambatan.
“Denda keterlambatan dihapuskan, jadi bayar sesuai ketentuannya saja. Bagi masyarakat yang merasa sudah telat membayar pajak ini adalah waktu yang tepat,” katanya. Di sisa waktu yang ada saat ini, dirinya mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya sebelum berganti tahun. “Jika berganti tahun, maka denda akan dilanjutkan, dan para pengendara harus bayar pajak dengan denda sesuai dengan ketentuan tersebut,” sebutnya.
Diakuinya, ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang telah kendaraannya mengalami keterlambatan pembayaran pajak 2 tahun. Sehingga, nanti para pemilik kendaraan tersebut hanya membayar pajak pokoknya saja. “Yang belum bayar pajak selama dua tahun ini adalah kesempatan. Jadi jangan disia-siakan,” katanya lagi.
Disebutkannya, untuk tahun ini menurut informasi yang dirinya terima, pembayaran pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan. Dimana, hal itu dipengaruhi oleh adanya pemutihan yang saat ini sedang berjalan.
“Menurut informasi yang saya terima memang meningkat, nanti akan kita beri tahun peningkatannya berapa persen. Tapi seharusnya dengan adanya pemutihan seperti ini memang pasti akan meningkat karena secara tidak ada beban denda yang dikeluarkan,” pungkasnya. (aky/sam)